Nasional, Buana Informasi TV - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti korupsi dan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Nilai tersebut jauh dari dakwaan yang menyebut Lukas Enembe menerima puluhan miliar.
Dalam dakwaannya, Lukas Enembe disebut menerima Rp 46,8 miliar. Angka itu cukup jauh dari dakwaan.
Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi Rp 10,4 miliar dan Rijatono Lakka sebesar Rp 7,2 miliar.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 17,700,793,900," kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Lalu, Lukas Enembe diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu dihitung dari sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun," lanjutnya.
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas menyatakan menolak putusan tersebut.
"Demikian putusan majelis hakim berdasarkan musyawarah, jadi atas putusan ini baik Saudara penuntut umum maupun Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ya atau Saudara berpikir-pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya, silakan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?" tanya ketua hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). (**/red)