Ayah Kandung Tega Merudapaksa Anaknya Sejak Tahun 2021 Hingga Hamil 8 bulan

Mesuji, Buana Informasi TV - Perbuatan ayah kandung di Mesuji Lampung terbongkar setelah anak hamil delapan bulan.

Kehamilan anak akibat kelakuan bejat ayah kandung di Mesuji itu terbongkar berkat kecurigaan sang kakak atas perubahan fisik adiknya yang tak biasa.

Ternyata benar, sang adik diketahui hamil usai dilakukan tes kehamilan. Barulah ketahuan kondisi itu akibat ulah ayah kandung.

Ternyata ayah kandung tega merudapaksa anaknya sejak tahun 2021, ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Selama ini korban bungkam karena takut diancam akan dibunuh oleh ayah kandung. 

Diketahui seorang wanita remaja di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, dirudapaksa ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku inisial S dalam hal ini ayah kandung korban, pihak keluarga korban pun sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Adapun dasar laporannya sendiri Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/VI/2023/SPKT/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Tanggal 1 Juni 2023.

Menurut kakak korban DN yang bertindak sebagai pelapor menuturkan jika pelaporan sudah dilakukan sejak 1 Juni 2023 kemarin.

"Sudah saya laporkan kejadian itu, tapi hingga kini kami belum mengetahui perkembangannya," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian bisa segera mengungkapkan kasus tersebut.

DN menjelaskan kronologis adanya laporan tersebut saat menjumpai rumah korban pada 1 Juni 2023 di Kecamatan Way Serdang.

Saat itu, kedatangannya hanya untuk memastikan desas-desus adiknya yang dikabarkan sedang mengalami kehamilan.

Ketika tiba dikediaman korban, DN pun merasa curiga dengan perubahan fisiknya.

"Lalu saya cek menggunakan test pack urine adik saya untuk memastikan apakah sedang mengandung atau tidak," jelasnya.

Setelah dicek menggunakan test pack menunjukkan bahwa korban positif mengandung.

DN pun langsung menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya.

"Dari pengakuan adik saya itu bapaknya yang menghamilinya," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku sendiri sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan kata dia, perbuatan tak terpuji yang dilakukan ayah kandung korban dilakukan sejak duduk di bangku kelas SD pada 2021 sampai dengan 2023.

"Untuk peristiwa itu juga sering dilakukan oleh ayah kandung korban di kamar orang tua korban ketika ibu kandung korban sedang tidak di rumah mencari rumput di kebun," jelasnya.

Ditambahkan DN dari pengakuan korban peristiwa rudapaksa tersebut bermula pada 2021 saat korban sedang pulang sekolah dan sedang di rumah sendirian.

Saat itu, tidak ada anggota keluarga yang lain selain ayah kandungnya.

Ketika korban sedang mengganti baju di kamarnya, ayah korban langsung masuk ke kamar korban dan memaksa serta mengangkat korban untuk dibawa ke kamar ayah korban.

Setelah merudapaksa korban, sang ayah mengancam akan membunuh korban jika memberitahu kepada ibu korban.

Ancaman itu lah yang membuat korban takut dan tidak bisa menolak ajakan ayah kandung korban.

Hingganya korban sampai mengalami kehamilan 8 bulan.

"Sekarang ini sudah 8 bulan, karena waktu buat laporan itu sudah hamil 4 bulan," imbuhnya. (**/red)