Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Sahriwansah dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023)
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara untuk perkara korupsi retribusi sampah.
Selain itu, Sahriwansah juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 300 juta subsidair 6 bulan hukuman penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Sahriwansah terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sahriwansah selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim dalam putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti terhadap terdakwa Sahriwansah senilai Rp 4,395.800.000 dikurangi Rp 2.695.200.000 yang telah dikembalikan ke Kas Negara.
Diketahui, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Sahriwansah juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang membebankan dia membayar denda senilai Rp 3,86 Miliar.
"Membebankan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.395.800.000 dikurangi uang pengganti yang telah dikembalikan sebesar Rp 2.695.200.000 "
"Sehingga uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa yakni sebesar Rp 1.700.600.000 paling lama satu bulan setelah putusan ini memperoleh hukum tetap,"
Lanjut Hakim, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta maka digantikan dengan penjara selama 1 tahun.
Hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta dinilai tidak menjalankan tugas pokoknya dengan baik.
Adapun hal yang meringankan, lantaran terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan.
Kemudian, terdakwa juga belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Menyatakan terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangi masa hukuman yang telah dijalani," jelas Hakim Lingga.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Sahriwansah hanya meunduk terdiam.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Sahriwansah maupun Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum banding. (**/red)