Tulang Bawang, Buana Informasi TV - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang palsu.
Ditangkapnya pelaku pengedar uang palsu di Tulangbawang ini berawal dari membeli minuman kemasan menggunakan uang palsu dan diketahui pedagang.
Akibatnya pedagang di Tulangbawang ini melaporkannya ke pihak kepolisian hingga terjadi lah penangkapan pengedar uang palsu.
Hal tersebut dikatakan kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (3/9/2023).
"Pelaku yang berhasil kami tangkap ini seorang pria berinisial HY (44) berprofesi sebagai wiraswasta," ujarnya.
HY sendiri, kata Taufiq, merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Taufiq menuturkan penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari korban penerima uang palsu.
Menurut dari korban bernama Nuraidah (40) pada Jumat, 1 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB dirinya kedatangan pembeli berjenis kelamin laki-laki yang tidak ia kenal.
Pembeli itu datang ke warungnya belanja minuman kemasan.
Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayarnya.
Korban pun memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli.
"Jadi korban sendiri baru sadar setelah pelaku pergi kalau uang yang diberikan oleh pelaku itu palsu," ucapnya.
Korban lantas melaporkannya ke pihak kepolisian terkait peristiwa yang dialaminya.
Sekitar 15 menit kemudian atau sekitar pukul 20.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Penangkapan pelaku sendiri disertai penyitaan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000," jelasnya.
Jutaan uang palsu yang berhasil diamankannya itu terdiri dari 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Selain itu, aparat kepolisian juga turut menyita dompet pelaku berwarna hitam, helm warna hitam dan minuman kemasan merk Floridina.
Kemudian kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.
Lebih lanjut, Taufiq menuturkan sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.
Untuk perbuatan yang dilakukan pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar. (**/red)