Lampung Utara, Buana Informasi TV – Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP-KWIP) apresiasi kinerja Polres Pesawaran dan Polres Jember yang berhasil ringkus pelaku tipu gelap terhadap owner Amel Beauty Salon, Senin (07/08/2023).
Sudah diketahui pada berita sebelumnya, Pelaku bernama Shiela Dean Mareta Pasha warga Dusun Mandala Sari, RT 001/RW 001, Kelurahan/Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan berhasil menipu Amelia Apriyana warga Dusun Kresno Mulyo, RT 006/RW 002, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dengan nominal yang fantastis, yaitu sebesar Rp.941.565.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Seperti yang tertera pada laporan korban dengan Nomor : STK/126/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, kejadian tersebut terjadi pada 11 Juli 2023 lalu, di rumah korban.
Tidak menunggu waktu lama, pihak Polres Pesawaran berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui ada di Provinsi Jawa Timur. Polres Pesawaran yang beekerjasama dengan Polres Jember berhasil meringkus pelaku pada Minggu malam (06/08/2023) sekira pukul 23.35 WIB.
Atas kinerja yang luar biasa, Ketua Umum DPP-KWIP Deferi Zan, SE sangat mengapresiasi gerak cepat Satreskrrim Polres Pesawaran dan Polres Jember tersebut. “Kami dari DPP-KWIP sangat mengapresiasi kinerja tim Satreskrim Polres Pesawaran yang sudah sangat luar biasa dan gerak cepat bekerjasama dengan Polres Jember dan berhasil meringkus pelaku tipu gelap ini dalam kurn waktu yang tidak lama,” ucapnya.
Selain itu, ia juga sangat mendukung kinerja Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus ini, agar tidak ada lagi korban selanjutnya. “Saya beserta jajaran sangat mendukung penuh pihak Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi korban selanjutnya, dan pelaku bisa dikenakan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**/red)