Polres Lampung Utara Menangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil Dan Melahirkan

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial FF (22), warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, itu diamankan Polres Lampung Utara, Selasa (11/7/2023) dini hari.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwais.

Darwais menjelaskan, FF diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap PDJ (17), warga Abung Selatan, Lampung Utara, yang tak lain adalah kekasihnya.

Akibat perbuatannya, PDJ sampai hamil dan melahirkan seorang anak.

Dia membeberkan, awalnya FF dan PDJ berkenalan melalui Facebook pada Agustus 2022. “Kemudian pelaku mengajak korban menjalin hubungan,” kata Darwais.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berani mengajak korban melakukan perbuatan layaknya suami istri. FF melancarkan bujuk rayu dengan dalih hendak menikahi korban.

 

Perbuatan bejat FF terjadi pada 2022. “Dua kali korban jadi korban tindak asusila FF,” ujarnya.

Namun setelah melakukan perbuatan terlarang itu, FF malah kabur.

Korban pun melaporkan FF ke Polres Lampung Utara. Serangkaian penyelidikan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa FF sedang berada di rumah kerabatnya di Abung Timur.

Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Di hadapan penyidik, FF mengakui perbuatannya.

Ia menjelaskan, alasannya tidak kunjung menikahi korban karena sakit hati. Lalu ia sempat kabur dari Lampung Utara untuk bekerja.

“Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya. Ia menceritakan jalinan kasih dengan korban berawal dari dunia maya.

"Awalnya saya ngajak dia kenalan di Facebook, terus pacaran selama enam bulan,” jelasnya. (**/red)