Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menegaskan perwira yang diduga ditangkap terkait kasus narkoba masih berstatus terperiksa. Pihaknya masih melakukan pengembangan.
Perwira dan dua anggota Polres Lampung Selatan tersebut masih dilakukan pemeriksaan sejak dikabarkan diamankan pada Kamis (29/7) lalu.
"Sabar, masih dikembangkan, tiba waktunya akan kita rilis," kata Helmy, Senin (3/7/2023).
Ditanya soal status perwira berpangkat AKP yang diamankan, Helmy menjawab yang bersangkutan statusnya masih terperiksa."Masih terperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra mengaku kasus tersebut masih didalami oleh propam.
"Masih didalami oleh Bid Propam Polda Lampung. Silahkan hubungi (Kabid Propam)," kata Pandra, Minggu (2/7/2023).
Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin enggan berkomentar soal kabar anak buahnya yang ditangkap Propam. Edwin menyebut kasusnya ditangani Polda Lampung.
"Itu Polda ya, kalau saya enggak bisa (tak bisa memberi jawaban)," kata Edwin.
Begitu juga soal nama Kasat Narkoba AKP Andri Gustami dan dua anak buahnya yang ikut ditangkap ia juga tak mau berkomentar. Ia mengaku kewenangan penangkapan ada di Polda Lampung.
"Seperti jawaban saya tadi, Polda Lampung yang berwenang. Silahkan Polda tanya, maaf ya. Gua ini apalah," kata Edwin. (**/red)