Palembang, Buana Informasi TV - Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SM (20), ditangkap polisi lantaran menjual dirinya dan rekannya yang masih di bawah umur. Kegiatan itu dilakukan secara berulang sejak awal 2022 dengan modus open BO di aplikasi MiChat.
"Benar, pelaku yang kita tangkap ini selain merupakan muncikari juga menjual dirinya sendiri," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, di Palembang, Senin (19/6/2023).
AKBP Rasdiawati mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan terjadinya eksploitasi anak di bawah umur dengan cara menjajakan via MiChat. Eksploitasi itu dilakukan oleh seorang ibu muda beranak satu.
"Dari laporan itu, kita pun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku pada Jumat (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB, kita mendapati pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang Rp 1,8 juta," katanya.
Pelaku dan korban yang ditangkap di sebuah hotel tersebut, katanya, langsung diamankan ke Subdit PPA. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui telah menjual rekannya, AK (16) sebesar Rp 1,8 juta dengan keuntungan sekali 'main' Rp 1,1 juta via aplikasi MiChat.
"Pelaku ini mengeksploitasi secara seksual seorang anak yang masih di bawah umur usia 16 tahun menggunakan aplikasi MiChat. Pelaku menghubungi korban bahwa ada tamu dan membawanya ke salah satu hotel yang ada di Palembang," katanya.
"Setiba di sana, pelaku mendapat uang fee dan meninggalkan korban bersama pelanggan di hotel itu. Pelaku dapat bagian Rp 1,1 juta dari Rp 1,8. Sisanya Rp 700 ribu sisanya itu diberikan kepada korban. Jadi, dari aplikasi itu dia menerima pelanggan, kemudian dia menghubungi korban untuk melayani pelanggan," ungkapnya.
Sementara SM sendiri mengaku sudah menggeluti pekerjaan itu sejak awal 2022 silam dan susah empat kali menjual korban. Selain menjual rekannya, wanita bertato itu juga menjual diri dengan cara serupa Rp 800 ribu untuk satu kali main (short time).
"Iya, saja juga jual (jual diri) dan sekali main itu tarifnya Rp 800 ribu, sudah bersih sama hotel saya yang bayar. Hotelnya juga pindah-pindah. Kalau begini baru empat kali. Saya sudah nikah, tapi sekarang sudah janda, anak satu," jelas SM.
Meski korban tak mempermasalahkan dijualkan oleh pelaku, SM kini resmi ditetapkan tersangka. Dia terancam 15 tahun penjara karena dijerat pasal berlapis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 1,8 juta, dua unit HP, alat kontrasepsi, dan tangkapan layar riwayat percakapan di media sosial.
"Tersangka kita kenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (**/red)