breaking news Baru

Seorang Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi Karena Melakukan Penistaan Agama

Palembang, Buana Informasi TV - Rian Wartimena, seorang warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena menyobek dan membuang Al Quran ke westafel. Rian yang diketahui seorang mualaf tersebut mengaku melakukan itu karena khilaf dan kecewa istrinya meninggal dunia pada Febuari 2023 lalu.
"Benar, pelaku ini kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al Quran di westafel," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, Selasa (13/6/2023).

Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang mendapati Al Quran dalam kondisi robek dan terbuang di westafel tempat pelaku bekerja, yakni Salon Asha Joan, Jalan Kenanga 1, Senalang, Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (13/6) siang.

"Warga melaporkan itu Selasa siang, terus kita langsung selidiki dengan mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu," kata Jemmy.

Setelah itu, Rian dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, katanya, Rian mengakui jika dirinya lah yang melakukan perbuatan dugaan penistaan agama tersebut.

"Setelah kita amankan dan kita periksa, dia mengakui jika ia yang melakukan perbuatan tersebut. Sejauh ini dia ngakunya khilaf, tapi masih kita dalami lagi motif jelasnya," katanya.

Sementara ini, polisi menjerat Rian tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana. (**/red)