Tulang Bawang Barat, Buana Infromasi TV - Pelaku pembobol Konter Handphone (HP) di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, Senin 29 Mei 2023 dini hari.
Mereka adalah FS (18) dan SB (20) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon milik korban Joko Irawan, tepatnya di Konter Handphone Wawan Cell terletak di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban baru menyadari toko miliknya dibobol keesokan harinya dan terkejut saat melihat salah satu bagian atap dari counternya dalam keadaan jebol dan terbuka, terlihat cahaya matahari yang masuk melalui atap yang jebol tersebut.
Kemudian korban melihat handphone yang berada di etalase counter yang berjumlah sembilan unit dan juga voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar, sudah tidak ada di tempatnya.
Akibat, kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu kibang.
Dijelaskan Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Joko Irawan, warga Tiyuh Kibang Budijaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Jumat tanggal 14 April 2023 sekira Pkul 01.00 wib di Counter Wawan Cell Tiyuh Kibangbudi jaya, Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, dibobol pencuri," jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.
“Atap di dalam konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 Unit Handphone dengan berbagai Merk, voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah,” imbuh Amaluddin.
Dari hasil penyeledikan Polsek Lambu Kibang bersama dengan Tim Tekab 308, berhasil mengamankan pelaku FS (18) dan SB (20) warga Tiyuh k
Kibang Trijaya, saat ini pelaku diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.
Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (**/red)