Polres Prinngsewu Berhasil Mengamankan Pelaku Terduga Curanmor

Pringsewu, Buana Informasi TV - Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang Pelaku curanmor berinisial HS (26) asal desa Penengahan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. 

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan, pelaku HS diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu pada Senin (15/5/2023) pukul satu dinihari saat sedang nongkrong di seputaran tugu pengantin Gedongtataan Pesawaran.

Saat proses penangkapan, lanjut Kapolsek, Pelaku yang berstatus residivis kasus penipuan dan penggelapan tersebut sempat melakukan upaya perlawanan kepada polisi namun akhirnya pelaku dapat dibekuk dan dibawa ke mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Ya benar Dinihari tadi Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (15/5/2023) siang

Dijelaskan Kapolsek, pelaku HS ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 4972 UP milik korban Sukadi (56) warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Sebelum hilang dicuri, sepeda motor tersebut dibawa oleh anak korban nonton hiburan kesenian kuda kepang di Pekon Rejosari Pringsewu.

"Sebelum hilang sepeda motor diparkirkan anak korban didepan rumah warga lalu ditinggal nonton kuda kepang, kemudian saat mau pulang ternyata sepeda motornya sudah hilang dicuri orang," jelasnya.

Diungkapkan Ansori, bahwa pencurian tersebut tidak hanya dilakukan HS seorang diri, tetapi bersama tiga pelaku lain yang saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.

Ia juga mengatakan, Selain mencuri sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 4972 UP, kawanan ini juga diduga terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor  Yamaha Jupiter Z.

"Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual lalu uangnya dibagi berempat dan setiap  pelaku mendapatkan bagian Rp.1,2 juta," ungkapnya 

Kapolsek menyebut, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut, dan menduga pelaku ini terlibat jaringan curanmor yang sering beraksi di Pringsewu.

"Ya kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainya," bebernya.

Lebih lanjut, pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya. (**/red)