breaking news Baru

Polsek Tanjung Bintang Tangkap 2 Tersangka Curat

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil megamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor di halaman rumah warga bernama Juman, di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (17/11/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/ B - 53 /XI / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin (18/11/2024).

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Samsari mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.

"Pelaku atas nama Saparudin (35) dan Saparudin (34) kedua pelaku warga Bangun Sari, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur," ujar Samsari, Selasa (19/11/2024).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayahnya tersebut.

Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih dengan nomor Polisi BE 5553 OQ.

Awalnya korban datang ke acara undangan syukuran wisuda temannya.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga bernama Juman, tanpa mengunci stank motor.

Setelah selesai acara dan hendak pulang ke rumah korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15 juta.

Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Pihaknya melakukan patroli di wilayah pasar Tanjung Bintang.

Lalu, pihaknya melihat dua orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda beat street warna silver Nopol BE 2401 NDP dengan ciri-ciri sesuai dengan motor korban.

Hal itu terungakp berdasarkan rekaman CCTV saat terjadi peristiwa pencurian sepeda motor tersebut.

Kemudian pihaknya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.

Sesampai di Jalan Raya Suban, Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, Pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Saat dilakukan penangkapan pelaku atasnama Saparudin melakukan perlawanan dengan mencabut senjata api yang di simpan di pinggang.

Melihat hal tersebut pihkanya langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kedua pelaku.

Lalu, petugas langsung megamankan senjata api tersebut berikut lima butir amunisi tajam dan didapatkan satu Set kunci leter T, tiga buah anak kunci leter T yang disimpan di dalam tas selempang kecil warna hitam pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan kembali kepada pelaku asta nama Safarudin, ditemukan senjata tajam jenis pisau garpu yang di simpang di pinggang bagian sebelah kiri.

Selanjutnya ke-dua pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(**/red)