Lampung Utara, buanainformasi.tv - Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung cokok dua pria pelaku pungli terhadap sopir truk yang melintas di Jalinsum Desa Blambangan.
"Pelaku berinisial VA (36) warga Dusun Tanjung Harapan Desa Blambangan dan MI (58) warga Perum Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ungkap Kapolres Lampung Utara,Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh, Senin (9/9/2024).
Peristiwa terjadi pada Kamis 5 September 2024 saat personel kita melakukan undercover sebagai sopir truk untuk memastikan bener tidak adanya pungli di pos cek poin PT JOB Blambangan.
Sesampai di lokasi personel yang sudah menyamar menjadi sopir diminta uang Rp75 ribu dan hanya diberi Rp10 ribu.
"Setelah mendapat informasi saya bersama anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku pungli," ujarnya.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti uang Rp 10 ribu, 4 buah benner, 7 buah rompi, 15 buah kursi plastik, 1 buah kursi kayu panjang, 2 buah tekok air, 2 buah payung, 4 stik lampu, 1 buah meja, 1 buah kotak P3Klanjut.
1 buah kipas dinding, 1 buah dongkrak, 4 buah kun, 1 buah bendera, 1 buah Cap PT. JOB, 1 bunderan buku cek Pos Pantau, 3 buah casan HT, 2 buah casan stik lampu, 1 buah topi, 1 buah in healer, 1 buah meding, 1 unit Hp Realme C25, 1 unit Hp Iphone 6s, 1 unit Hp Vivo dan 5 unit sepeda motor.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(**/red)