Pesawaran,Buana informas TV-Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet, S.H. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., mengatakan Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB di halaman Mushola Al-mutaqin, Dusun Suka Rame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Korban yang bernama Ismail (26), warga Desa Pasar Baru, kec. Kedondong tengah berada di dalam rumah ketika pelaku yang belum diketahui identitasnya pada saat itu mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang sedang terparkir di depan mushola.”ujar Dian”.
Pelaku merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil teridentifikasi yang berinisial AP (23), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.”jelas Dian”.
Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh AIPTU Joni Ismet, S.H., berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Desa Pasar Baru.
Dari tangan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA, 1 (satu) BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dan 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah.
Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M. menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan tim Tekab 308 dalam menangani laporan masyarakat serta memberantas tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Kedondong.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kapolsek Kedondong juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada tindakan mencurigakan atau kejadian serupa di sekitar mereka.
Pihak Polsek Kedondong berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukumnya.(**)