breaking news Baru

Terdakwa Kawanan Peredar Narkoba Asal Aceh Berharap Lepas Dari Vonis Hukum Mati

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kawanan terdakwa perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 58 kg di Lampung asal Aceh berharap lepas dari vonis pidana mati.

Diketahui, penerima vonis mati adalah Muhammad Yani dan Nurdin.

“Kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah, karena kita masih berharap, majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata penasehat hukum terdakwa, Tarmizi, Selasa (6/8/2024).

Meski berharap demikian, kedua terdakwa masih belum memutuskan untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

Tarmizi mengaku, kedua kliennya itu masih melakukan pikir-pikir atas rencana banding atau tidak.

“Mereka masih pikir-pikir,” ucap dia, diketahui, kedua terdakwa tersebut menerima vonis mati Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Sebagai informasi, satu orang kawanan narkoba asal Aceh, Muhammad Kadafi, berhasil lepas dari vonis mati.

Dalam amar putusan, Kadafi mendapat vonis hukum pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, sindikat peredaran sabu dalam perkara tersebut berawal dari tangkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.

Penangkapan jaringan ini dilakukan di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung.

Saat itu, kendaraan yang digunakan untuk mengantar sabu diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.

Saat diperiksa dan dicek, ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.(**/red)