breaking news Baru

Kejari Mesuji Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Desa Sriwijaya

Mesuji, Buana Informasi TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah menetapkan 1 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus mafia tanah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Penetapan 1 tersangka itu digelar di Aula Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (31/7/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna dalam konferensi persnya mengatakan tersangka yang ditetapkan berinisial JW.

"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik berkesimpulan menetapkan satu orang tersangka inisial JW," ujarnya.

Leonardo menyebut, JW yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum.

Dikatakan Leonardo, tersangka melakukan penyalahgunaan kewenangannya itu saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Sriwijaya.

"Jadi tersangka ini mantan Kades di Desa Sriwijaya dan menyalahgunakan kewenangannya untuk mengalihkan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum," jelasnya.

Leonardo menambahkan, adapun perbuatan yang dilakukan tersangka ini memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak yang dilakukan oleh Tersangka untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada  tahun 2018.

Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 3 Tahun 1972 tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
Kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.

Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.

Serta PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

Atas perbuatan tersangka itu negara mengalami kerugian berupa tanah seluas 44 hektare atau 444.655 meter persegi.

Jika dihitung dalam rupiah kerugiannya mencapai Rp 3.179.283.250. (**/red)