breaking news Baru

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Diamankan Polres Lampung Selatan Terancam Hukuman Seumur Hidup Atau Mati

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan dalam Operasi Antik Krakatau 2024 terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi mengatakan, dari operasi Antik Krakatau 2024 pihaknya mengamankan 53 pelaku dari 41 kasus narkoba.

"Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya saat ungkap kasus narkoba operasi Antik Krakatau 2024 di aula GWL Polres setempat, Jumat (28/6/2024).

Ia menyebutkan, para pelaku terancama pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Jumlah barang bukti yang belum dimusnahkan yakni Jumlah barang bukti sabu 3.495 gram atau 3,4 kilogram, jumlah barang bukti inek 14.936 butir dan jumlah barang bukti erimin 2.660 Butir.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di Polda Lampung yakni Jumlah barang bukti sabu 22.726 gram atau 22,7 kilogram dan jumlah barang bukti ganja 36.327 gram atau 36,3 kilogram.

Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti narkotika tersebut diatas nilai ekonomis sebesar Rp 32.815.300.000.

18 Lokasi

Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan di 18 lokasi diwilayah Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi mengatakan, dari operasi Antik Krakatau 2024 pihaknya mengamankan 53 pelaku dari 41 kasus narkoba.

"Selama operasi Antik Krakatau Januari-Mei 2024 TKP penangkapan yakni 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," ujarnya saat ungkap kasus narkoba operasi Antik Krakatau 2024 di aula GWL Polres setempat, Jumat (28/6/2024).

Lalu 1 TKP di rumah makan Minikhas Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kemudian 1 TKP di rumah makan Indah Raso dan 1 TKP di Pasar Siring Itik Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Selanjutnya pada operasi Antik Krakatau Juni 2024  TKP Penangkapan yakni 2 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Lalu 1 TKP di SPBU Garuda Hitam kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan

Ia menyebutkan, penyeludupan narkoba tersebut berasal dari jaringan Sumatera.

"Berdasarkan operasi Antik Krakatau 2024 Januari-Mei. Kita berhasil ungkap penyeludupan asal barang Aceh, Medan Sumatera Utara, Pekanbaru Riau," 

"Lalu, operasi Antik Krakatau 2024 Juni asal barang dari Medan, Sumatera Utara," katanya..

36 Kg Ganja

Pihaknya berhasil mengamankan 53 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2024.

Masih kata Dia, pihaknya berhasil mengungkap 41 kasus narkoba selama Operasi Antik Krakatau Januari-Juni 2024.

"Kami berhasil mengungkap beberapa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi selama operasi Antik Krakatau 2024 dari Januari sampai Mei 2024. Jumlah kasus yang berhasil terungkap sebanyak 13 kasus.
dengan jumlah tersangka 11 orang laki-laki," kata Yusriandi.

"Dengan jumlah barang bukti sabu 26.221 gram atau 26,2 kilogram. Jumlah barang bukti ganja 36.327 gram atau 36,3 kilogram. Jumlah barang bukti Inek 14.936 butir. Jumlah barang bukti erimin 2.660 butir," sambungnya.

Lebih lanjut ia menyebut, pihaknya juga mengamankan pelaku dan barang bukti selama operasi antik Juni 2024.

"Ungkap kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah barang bukti yang besar selama operasi Antik 2024 pada 10-23 Juni 2024," ujarnya.

"Jumlah kasus 28 kasus. Jumlah tersangka 42 orang. Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 1.896,37 gram dan sabu sebanyak 3.012,88 gram," tukasnya. (**/red)