breaking news Baru

Polres Mesuji Tangkap Ayah dan Anak Penyalahguna Sabu

Mesuji, buanainformasi.tv - Miris ayah dan anak ditangkap anggota Opsnal Polsek Simpang Pematang bersama Satresnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung karena penyalahgunaan sabu, Minggu (23/6/2024).

"Kedua tersangka berinisial SN (56) selaku ayah dan SH (16) selaku anak, warga Simpang Pematang, Mesuji," kata Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, Senin (24/6/2024).

Dia membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut.

Kronologis penangkapan Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib, Anggota Polsek Simpang Pematang bersama Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji mengamankan 1 anak yang mengaku berinisial SH di Halaman Islamic Center Desa Wira Bangun.

Saat diamankan di kantong celananya ditemukan barang 1 plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus 1 lembar plastik bening dan berikut handphone nokia warna biru.

Setelah dilakukan interogasi, dia mengaku membeli barang haram tersebut dari bandar berinisial B (DPO) dan SH disuruh ayahnya berinisial SN untuk membeli.

"Kemudian timbergerak untuk menangkap B (DPO) dan ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, kemudian bergerak menuju rumah SN dan dilakukan penangkapan," Ssmbung Mantan KBO Restik Tulangbawang.

Selanjutnya kedua tersangka bersama BB sabu 0,28 gram, 1 Handphone Nokia Warna Biru dibawa ke mapolres.

Atas Perbuatannya Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)