breaking news Baru

Ketua PPK Bulok Tanggamus Divonis Delapan Bulan Penjara

Tanggamus, Buana Informasi TV - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung divonis delapan bulan penjara, Selasa (23/4/2024). 

Selain itu, ada dua orang lainnya yang turut dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus.

Keduanya yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Bulok.

Tiga terdakwa yang divonis PN Kota Agung yakni AD selaku Ketua PPK Bulok, serta J dan S yang merupakan anggota PPS. 

Ketiga orang tersebut dijatuhi vonis delapan bulan penjara lantaran terbukti secara sah terlibat dalam penggelembungan suara salah satu caleg pada Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengaku sangat prihatin. 

"Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Najih Mustofa, Kamis (25/4/2024).

Najih berpendapat, kasus seperti ini akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu. 

Ia selaku Ketua Bawaslu Tanggamus berharap kejadian seperti ini tidak terulang. 

"Kami berharap kejadian ini bisa jadi pembelajaran, khususnya kepada penyelenggara Pemilu," kata dia.

Apalagi penyelenggara Pemilu akan kembali menjalankan tugasnya dalam Pilkada dalam waktu dekat. 

Ia juga meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk selalu menjaga integritas. 

Sebelum vonis, ketiga terdakwa dituntut satu tahun penjara. 

Vonis dibacakan oleh Ketua PN Kota Agung Eva Susiana. 

Humas PN Kota Agung Adinda Naferda mengatakan, tiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 4 juta. 

“Denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, dalam amar putusan hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Kendati telah menerima vonis delapan bulan kurungan penjara, tiga terdakwa belum sempat ditahan hingga Jumat (26/4/2024). 

"Jika tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” tutupnya. (**/red)