breaking news Baru

Menganiaya Petani Sawit Menggunakan Golok, Warga Bumi Agung Berhasil Diamankan Polisi

Way Kanan, Buana INformasi TV - Lantaran menganiaya petani sawit menggunakan golok, seorang warga Bumi Agung, Way Kanan diamankan Polres Way Kanan

Tekab 308 Polres Way Kanan mengamakan pelaku di perkebunan kelapa sawit Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kamis (28/3/2024) lalu. 

Pelaku berinisial MT (49), warga Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Sementara korban yakni Sugiono, warga Dusun Sri Langka, Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung.

Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi, Selasa (2/4/2024). 

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024) pukul 09.00 WIB. 

"Sebelumnya pada pukul 08.00 WIB, korban menuju kebun sawit miliknya yang tak jauh dari kediamannya," ujarnya. 

Sesampainya di kebun, ia mendapati seseorang yang sedang memanen sawit miliknya, yang diketahui berinisial MT.

Namun, pelaku mendatangi korban sambil marah. 

"Pada saat menegur tersebut, tiba-tiba pelaku mencabut golok milik korban yang berada di sepeda motor korban, lalu menebas korban dan ditangkis menggunakan tangan kanan korban," bebernya. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka goresan di telapak tangan dan jari telunjuk kanan. 

"Setelah itu korban lari meminta pertolongan warga dan pelaku melarikan diri ke arah perkebunan sawit dan membawa golok milik korban," ungkapnya. 

Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumi Agung. 

Sabtu (29/3/2024), Kanit Reskrim Polsek Bumi Agung bersama personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Kemudian pelaku MT dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis golok dibawa ke Polsek Bumi Agung guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukum penjara selama 10 tahun. 

"Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP ayat 1 ancaman paling lama 1 tahun dan untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (**/red)