breaking news Baru

Polres Lampung Utara Amankan Satu Dari 10 Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan satu dari 10 pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Utara

Satu pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Utara itu sempat melarikan diri atau kabur ke Desa Langon Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Satu pelaku tersebut yakni berinisial MD (22) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan korban yang masih di bawah umur adalah siswi SMP.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Senin (1/4/2024). 

Ia membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap MD (22) merupakan salah satu DPO pelaku pemerkosa terhadap seorang remaja putri beberapa waktu lalu. 

"Tersangka ditangkap, sekitar pukul 01.00 WIB, saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah," ujarnya. 

Menurutnya, penangkapan itu hasil dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

"Penangkapan itu, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut," paparnya. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara," katanya. 

Ia mengimbau kepada pihak keluarga, agar dapat menyerahkan pelaku rudapaksa lainnya yang masih kabur.

"Kami menghimbau kepada keluarga dan pelaku lain yang DPO, agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap," pungkasnya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dialami siswi yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lampung Utara

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang. 

Menurutnya, korban dibawa oleh pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi. 

Kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku tersebut. 

Alhasil, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan enam pelaku dari 10 pelaku kasus rudapaksa tersebut. diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA. 

Dengan ini, sat Reskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan sebanyak tujuh pelaku. (**/red)