breaking news Baru

2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Asal Mesuji Berhasi Diamankan Polisi

Tulangbawang, Buana Informasi TV - Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pembobol rumah warga.

Dua pelaku spesialis pembobol rumah warga yang berhasil ditangkap berinisial FA (34) dan PY (23) merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (30/3/2024).

"Penangkapan pelaku spesialis pembobol rumah itu berhasil kami lakukan pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Kapolsek menyebut dua pelaku itu berhasil ditangkap jajarannya di rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tinggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Dari tangan para pelaku, ungkap Taufiq pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kemudian kamera Cannon EOS 60D, handphone merek Vivo Y16, HP merek Oppo A16, sepasang sepatu merek Adidas warna abu-abu, dan topi merek Adidas warna hitam.

Dijelaskan Taufiq berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban Bekti Purwani (43), peristiwa pencurian itu terjadi di rumahnya yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB dan baru diketahuinya saat korban terbangun dari tidur untuk mempersiapkan makan sahur.

"Jadi para pelaku masuk ke dalam rumah korban, saat korban dan keluarganya tengah lelap tertidur," ucapnya.

Saat itu pelaku mendongkel penutup ventilasi jendela menggunakan senjata tajam untuk masuk ke rumah korban.

Lalu para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor merek Honda Vario warna hitam, BE 4154 LV, kamera Cannon, HP merek Vivo Y16, dan HP merek Oppo A16.

Akibat kejadian tersebut, ungkap Taufiq korban mengalami kerugian mencapai Rp 39 juta.

Ditambahkan Taufiq dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap jika dua pelaku tersebut juga telah melakukan aksi curat di dua TKP lainnya.

Seperti yang terjadi di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Untuk TKP yang pertama korban mengalami kerugian tiga unit HP yakni HP merek Iphone 11 warna hitam, HP merek Oppo A5 2020 warna hitam, dan HP merek Vivo Y12 warna aqua blue,

Sedangkan TKP kedua, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2271 TN.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (**/red)