Kemendag Sita 11 Produk Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp 9,3 M

Nasional, Buana Informasi TV - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 11 produk impor yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Penyitaan ini hasil tindak lanjut pengawasan post border periode Januari hingga Februari yang merugikan negara Rp 9,3 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah menegur langsung kepada importir 11 produk tersebut. Dia mengancam jika tindakan tersebut diulang lagi, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin usaha.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi. Terhadap barang, kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," kata Moga di Pergudangan kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Moga mengatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut pelanggaran terhadap Permendag 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor. Sebelas produk itu diketahui tidak memenuhi syarat impor di antaranya laporan surveyor, persetujuan impor, dan tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang.

"Jadi barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir, karena ketentuannya seperti itu. Dengan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag," pungkasnya.

Adapun 11 barang yang disita dan akan dimusnahkan itu terdiri dari produk yang tidak memiliki laporan surveyor, konsentrat jus apel asal India dan China, bubuk cabai dan pasta asal China, kecap asal Singapura, saus sambal asal Thailand, cokelat cair asal Malaysia Barry Callebaut, elektronika asal China, bubuk cokelat asal Malaysia, dan kaca lembaran asal China.

Produk tidak memiliki persetujuan impor, produk kehutanan asal China dan art paper asal Jepang. Lalu, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, solar panel asal China. (**/red)