Tiang Internet Dipasang Tanpa Izin Warga Pemilik Tanah Minta Untuk Di Bongkar

Pringsewu, Buana Informasi TV - Terkait pemasangan tiang internet di RT 05 RW 02 pekon banyu Urip, Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu dikeluhkan warga, namun Bagian Utilitas Bina Marga saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin.

“Pihak  Bina Marga tidak pernah mengizinkan penanaman tiang seperti itu, biasanya vendor pelaksanaan pekerjaan koordinasi nya sama orang lingkungan setempat,” ucap Bagian Utilitas Bina Marga kabupaten Pringsewu, melaui pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya, warga RT 05 RW 02 pekon banyu Urip, Kecamatan Banyumas, mengeluhkan terkait tiang provider jaringan internet atau Fiber Optik (FO), yang sudah berdiri dihalaman rumah, keberadaan tiang Internet tersebut berdiri diatas tanah milik pribadi warga.

siti menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut sudah cukup lama berdiri, itu pun pasang tiang Internet tanpa izin pemilik tanah jadi kami tidak tau apa-apa. Sudah tiba-tiba ada aja itu tiang Internet. “Sudah terpasang itu tiang Internetnya bang, tuturnya, rabo (20/03/24)

Pihak provider itu asal tancap tiang aja didepan rumah tanpa melakukan sosialisasi. Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu.

warga berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja.

“Bongkar saja pak, jika memang tidak ada izinya, kita tidak tau siapa pemilik proveder itu,” ketus warga. (**/red)