breaking news Baru

Gagal Melakukan Pencurian, Pelaku Di Hakimi Massa

Metro, Buana Informasi TV  Pelaku curanmor diberikan bogem mentah oleh warga MetroLampung usai gagal melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (7/3/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi, pelaku bernama Agung Afrizal (21) itu nekat mencuri sepeda motor milik petani.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Sukananti I, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, itu melakukan aksi pencuriannya di area persawahan Jalan Inspeksi, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Metro pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro yang mendapatkan laporan telah terjadinya pencurian itu kemudian mengamankan pelaku yang telah menjadi bulan-bulanan warga.

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan, pelaku Agung melakukan aksinya tak seorang diri.

Melainkan bersama rekannya yang berhasil melarikan diri atau kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan mengambil  1 unit sepeda motor merek honda supra fit warna hitam silver yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan pinggir persawahan tersebut,” kata dia, Jumat (8/3/2024).

Namun apes, aksi para pelaku itu diketahui oleh korban sang pemilik motor.

Sehingga warga sekitar area persawahan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Namun aksinya tersebut diketahui oleh korban, dan warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang mengandarai sepeda motor korban untuk di bawa kabur,” terangnya.

Kasat menyebut, pelaku Agung berhasil ditangkap warga.

Serta diberikan bogem mentah oleh warga yang geram dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh pemuda asal Lampung Selatan itu.

“Hingga akhirnya korban dan warga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang kemudian menjadi bulan-bulanan warga dan satu orang lainnya menjadi buron,” jelasnya.

Mendengar informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro langsung mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya mengamankan pelaku.

Diamankan juga barangbukti satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Hitam-Silver, tahun 2004 milik korban, satu buah buku BPKB dengan No. 9706485F yang merupakan BPKB dari motor korban, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kini tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Metro.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan seorang rekan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Metro. (**/red)