Tekab 308 Polsek Baradatu Membekuk Pelaku Curat Di Toko Alfamart

Way Kanan, Buana Informasi TV - Tekab 308 Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Toko Alfamart Kampung, Campur Asri Kecamatan Baradatu, Selasa (20/2/2024).

"Tersangka berinisial BI (19) berdomisili di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan.

Dia menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian itu bermula ketika pada hari Minggu (18/2/2024) pukul 06:40 WIB saksi membuka Toko Alfamart, kemudian masuk ke dalam toko dan melihat alaram yang berada di dalam toko tidak berbunyi.

Kemudian saksi melihat barang dagangan dalam toko sudah banyak yang berantakan dan saksi memeriksa ke gudang bagian belakang.

Ia melihat brankas penyimpanan uang masih ada dan masih dalam posisi terkunci namun sudah ada bekas seperti congkelan paksa dari benda tajam.

Setelah itu saksi melihat CCTV juga dalam posisi mati, plafon dalam keadaan rusak, atap bagian belakang dalam posisi terbuka.

"Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Joni Andrean (karyawan Alfamart)," terangnya.

Pelaku masuk ke dalam toko dan melakukan pencurian berupa rokok berbagai macam merk, alat Kosmetik berbagai merk dan berbagai macam makanan dan minuman kemasan dan jika dinominalkan kerugian PT Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart)  ditaksir sekitar Rp28.545.898.

Atas kejadian tersebut Alfamart sebagai korban melalui Joni Andrean selaku karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Kronologi penangkapan tersangka pada  Senin (19/2/2024) usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu. 

Tekan 307 Presisi Polsek Baradatu di backup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan  tersangka inisial BI tanpa melakukan perlawanan.

Berikut barang bukti rokok berbagai macam merek, alat kosmetik berbagai merek dan berbagai macam makanan dan minuman kemasan.

"Kini pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (**/red)