breaking news Baru

Sat reskrim Polres Lampung Selatan Respon Cepat Menangani Dan Menyelesaikan Kasus Premanisme Yang Viral Di Sosial Media

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Apresiasi setinggi-tingginya patut disematkan kepada jajaran Sat reskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung yang dengan sigapnya langsung menangani dan menyelesaikan kasus premanisme yang viral di media sosial.

Kasus berawal dari adanya aksi premanisme atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan penumpang kendaraan yang viral di media sosial TikTok.

Lalu, tim kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan melakukan penelusuran terhadap peristiwa premanisme atau ancaman kekerasan itu, yang diduga terjadi di depan Indomart jalan Soekarno Hatta, Desa Haji Mena, kecamatan Natar atau tempat ngetemnya kendaraan travel.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra menyebut pihaknya sudah menangani dan menyelesaikan kasus premanisme yang viral di media sosial tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan atasnama Abdul Roni (44) pekerjaan sopir warga Dusun Kibang Budi, Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lembu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (24/1/2024)," kata Dhedi, Kamis (25/1/2024).

Lalu, Dhedi pun menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa premanisme atau ancaman kekerasan yang viral di media sosial itu.

"Telah terjadi peristiwa premanisme atau ancaman kekerasan kepada korban bernama Etik Sumiah (25) yang viral di media sosial. Saat korban hendak pulang ke Tulangbawang Barat, Minggu (7/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB," ujar Dhedi.

Saat itu, korban dari Bogor diantar majikannya dengan kendaraan mobil sampai terminal Kalideres.

Lanjut, korban naik bus sampai ke Pelabuhan Merak untuk naik kapal menuju Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB korban tiba di Pelabuhan Bakauheni.

Selanjutnya, korban naik kendaraan travel dengan tujuan Pol Damri Rajabasa.

"Di tengah perjalanan, korban ditanya oleh penumpang lain berjenis kelamin laki-laki perihal kemana tujuan korban. Karena dianggap arah tujuannya sama, laki-laki tersebut memberikan korban nomor HP sopir travel langganan jurusan Rajabasa-Tulang Bawang," ujarnya.

"Selanjunya korban kirim pesan chat WA untuk nego harga travel namun belum ada kesepakatan harga," sambungnya.

Sekira pukul 23.00 WIB kendaraan travel yang dinaiki korban sampai di depan Indomart bundaran Rajabasa.

"Tidak berselang lama pelaku menghampiri kendaraan travel yang dinaiki korban, mencari korban dan menyampaikan kata-kata yang tidak baik kepada korban. Dengan situasi masih ada 3 orang penumpang dan 1 sopir yang tidak dikenal oleh korban," ujarnya.

Saat itu, korban memvideokan perbuatan dan perkataan pelaku menggunakan HP.

"Kata-kata yang berisi ancaman dari pelaku adalah saya habisi harta benda kamu," katanya.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengunggah video tersebut melalui aplikasi tiktok milik korban dengan akun @eticayoshika22," sambungnya.

Berbekal video yang viral di media sosial tersebut, pihaknya langsung mencaritahu lokasi kejadian dan mencari pelaku.

"Pelaku kami amankan pada Rabu (24/1/2024) di rumahnya di Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lembu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat," katanya.

Hasil intrograsi pelaku mengakui telah memaki-maki korban karena sudah menunggu korban selaku penumpang travel selama tiga jam.

Namun, saat sampai ditempat mangkal travel pelaku, korban tidak jadi naik dengan alasan nawar tarif tidak direspon pelaku.

Serta alasan korban saat itu, sudah larut malam dan akan istirahat di pool damri untuk melanjutkan pagi harinya.

Saat itu pelaku hendak disangkakan dengan Pasal 335 KUHP

Namun, Dhedi menyebut korban tidak akan menuntut secara hukum terhadap pelaku di Polsek Natar tentang kejadian sesuai dengan vidio yang beredar.

Lebih lanjut, pelaku pun sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi peristiwa serupa dikemudian hari dan memohon dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta maaf secara testimoni untuk diunggah di medsos.

Sehingga kasus tersebut sudah dilakukan Restorative Justive. (**/red)