breaking news Baru

Satreskrim Polres Lampung Meringkus Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Tru Lintas Provinsi

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, tangkap pelaku spesialis pencurian mobil truk lintas provinsi.

Pelaku berinisial G (37), warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat dikonfirmasi, Minggu (21/1/2024). 

Pihaknya mengungkapkan, telah mengamankan pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi dengan modus korban diberi obat bius.

"Iya benar, anggota kami telah mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3, Oku Timur Sumatra Selatan," ujarnya. 

Ia mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Selamat, warga Sungkai Tengah (paman korban). 

"Pelaku, pada hari Kamis 23 November 2023, memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Sungkai Utara," paparnya. 

Setelah itu, korban menurunkan pasir di lokasi yang dipesan pelaku. 

"Lalu, pelaku memberikan minuman yang sudah diberi oleh pelaku obat bius," imbuhnya. 

Setelah meminum minuman itu, korban langsung tidak sadarkan diri. 

"Kemudian pelaku mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di dalam kontrakan pelaku," katanya.

Sementara, korban ditemukan warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh. 

"Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh dan enam hari baru sadarkan diri setelah dirawat di rumah sakit," paparnya. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Saat dilakukan pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehingga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," terangnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga telah melakukan aksinya serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan serta penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Prabumulih Sumatra Selatan.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUPidana," tukasnya. (**/red)