Lampung Timur, Buana Informasi TV - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang pria yang menyelewengkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengungkapkan, tersangka berinisial SR (54), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Ia membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Revo yang dikemudikan oleh AS, Rabu (17/1/2024) pagi.
Saat itu AS sedang mengangkut 6 jeriken berisi solar subsidi.
Saat diperiksa, ternyata AS tidak dapat menunjukkan dokumen terkait BBM subsidi tersebut.
Dia mengaku diperintah oleh SR untuk mengantarkan jeriken berisi solar subsidi.
"Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku hanya diperintah oleh tersangka SR untuk mengantarkan 6 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis biosolar sebanyak lebih kurang 200 liter ke wilayah Labuhan Maringgai," beber Kasat, Kamis (18/1/2024).
Pihaknya segera melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AS.
Polisi berhasil mengamankan tersangka SR yang ternyata melakukan aktivitas pembelian solar subsidi.
SR membeli solar subsidi dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan truk.
Pelaku menjual BBM tersebut ke wilayah Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Diduga BBM bersubsidi jenis biosolar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau sekitar Rp 8.200 rupiah per liternya ke kawasan Kuala Penet, Labuhan Maringgai," jelasnya.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti truk, sepeda motor, enam jeriken berisi solar subsidi, 19 jeriken kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa pelat aluminium bertulisan nomor polisi kendaraan. (**/red)