breaking news Baru

Polres Tulangbawang Terus Pastikan Larangan Menggunakan Knalpot Racing Bagi Pengguna Kendaraan Bermotor

Tulangbawang, Buana Informasi TV - Polres Tulangbawang, Polda Lampung terus memasifkan larangan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing alias brong.

"Dengan masifnya personel satlantas melakukan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing, diharapkan mereka menjadi paham dan mengerti bahwa penggunaan knalpot brong/racing tidak diperbolehkan," kata Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajalu melalui Kasatlantas Iptu Glend Felix, Senin (15/1/2024).

Penggunaan knalpot racing dilarang karena mengeluarkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terbaru, satlantas Polres Tulangbawang menindak setidaknya delapan pelajar yang motornya menggunakan knalpot brong.

Jajaran Polda Lampung itu menemukan kendaraan pelajar berknalpot brong saat menggelar kegiatan Police Goes to School kepada para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kegiatan kami lakukan di SMA Negeri 2 Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala," jelasnya.

Lanjutnya, kegiatan diawali dengan menjadi pembina upacara, lalu dilanjutkan dengan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motor yang mereka gunakan.

"Dalam penindakan ini, ditemukan delapan pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motornya," ungkapnya.

"Terhadap ke delapan pelajar tersebut diberikan peringatan dan mereka berjanji akan memasang kembali knalpot standar di sepeda motornya," papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.

Kasatlantas menerangkan, kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 2 Menggala diikuti oleh kepala sekolah, para guru dan seluruh pelajar.

"Sebanyak 250 pelajar yang hadir dalam kegiatan terdiri dari 110 pelajar perempuan, dan 140 pelajar laki-laki. Mereka semua merupakan pelajar SMA Negeri 2 Menggala," terang Alumni Akpol 2016. (**/red)