breaking news Baru

Polda Lampung Buru Amri Gunawan Direktur Utama Jasa Ekspedisi, Kasus Penipuan Dump Truk Rp 175 M

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polda Lampung memburu Amri Gunawan selaku Direktur Utama PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa atau perusahaan bidang jasa angkutan ekspedisi.

Kini Polda Lampung sudah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Amri Gunawan karena pemalsuan dokumen 78 kendaraan dump truk tronton senilai Rp 175 miliar.

Polda Lampung telah mengeluarkan surat DPO nomor: DPO/78/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum sejak 27 Desember 2023 terhadap Amri Gunawan.

 

Korban dalam pidana pemalsuan ini yakni PT Dipo Star Finance (DSF) Lampung. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, terlapor Amri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Amri menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan. 

"Saat ini dalam pencarian orang tersebut," ujarnya, Senin (9/1/2024). 

Kuasa Hukum dari PT Dipo Star Finance (DSF) Cabang Lampung, Shifa Khumaira Nadika dari Nadika and Partner mengatakan, terlapor Amri Gunawan telah ditetapkan DPO oleh Polda Lampung. 

"Pelaku Amri Gunawan ini telah melakukan pemalsuan surat-surat dan memberikan keterangan palsu," kata Shifa.

 

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan penggelapan dengan total kerugian Rp 175 miliar atau sebanyak 78 unit yang dipalsukan dokumen BPKB mobil tersebut. 

"Tindakan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa ini sangat terorganisir, karena menjual mobil dengan menggunakan BPKB palsu," kata Shifa.

Penjualan 78 unit di bawah tangan kepada para oknum pejabat polisi hingga aparat negara. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Lampung yang telah mengeluarkan nama sebagai DPO Amri Gunawan," kata Shifa. 

Pihaknya berharap tersangka ini bisa segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berjalanan.

"Kepada pihak terkait segera menyelesaikan ke kantor cabang DSF terdekat," imbuhnya.

Kepala Cabang DSF Lampung Edi Zulkarnaen Harahap mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para konsumen untuk tidak melakukan pengalihan milik kendaraan.

Terutama yang masih ada kaitan dengan DSF ke pihak lain, karena hal tersebut merupakan tindakan pidana yang akan merugikan konsumen sendiri. 

"Jadi kepada konsumen datang ke DSF jika mau mau mengoper alihkan unit ke orang lain, maka silahkan datang untuk dilakukan pengalihan secara prosedur," kata Edi. 

PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa dalam bisnisnya untuk melakukan pengadaan unit mobil dump truk tronton kepada dealer melalui PT DSF. 

"Kami proses pengadaan mobilnya tersebut, dan sudah dilakukan sejak 2019," kata dia.

PT Zaza ini, imbuhnya, awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran lagi.

"Jadi PT Zaza ini awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran lagi yang dilakukan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa tersebut kepada kami," kata Edi. 

Edi mengatakan, sebagai contoh ada warga Jambi atas nama Doni membeli mobil tersebut kepada Amri Gunawan sekitar Rp 300 Juta.

Pembeli hanya diberikan BPKB palsu dan setelah dicek benar bahwa BPKB tersebut palsu. 

"Jadi atas dasar itu dari DSF melakukan pelaporan sampai dengan diterbitkan DPO kepada Amri Gunawan," kata Edi. 

Dengan tenor 48 bulan dan cukup lama tertunggak nilai pokok utang mencapai Rp 1 miliar lebih. (**/red)