breaking news Baru

BKSDM Pemkab Lampung Barat Sebut Sebanyak 125 ASN Akan Pensiun Di Tahun 2024

Lampung Barat, Buana Informasi TV - BKPSDM Pemkab Lampung Barat menyebut ada sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun di tahun 2024.

Sekretaris BKPSDM Pemkab Lampung Barat, Budi Kurniawan menjelaskan ratusan ASN tersebut berasal dari berbagai latar belakang berbeda.

“Ada yang dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pegawai pemerintahan, dan lain-lain,” jelasnya mewakili Kepala BKPSDM Lampung Barat, Ahmad Hikami, Rabu (10/1/2024).

“Tentunya jumlah ASN yang akan segera pensiun atau purna tugas tersebut sudah berdasarkan data yang kami himpun tiap tahunnya,” lanjutnya.

Budi menambahkan, para ASN yang akan pensiun di tahun ini terdiri dari golongan dan pangkat yang bermacam-macam.

Dari golongan paling rendah yaitu golongan I hingga paling tinggi yakni golongan IV tercatat akan pensiun tahun ini.

“Di dalamnya juga terdapat beberapa nama-nama petinggi seperti Pak Sekda Adi Utama, Kepala BPKD Okmal, Kadis PUPR Ansari,” sebutnya.

“Selain itu ada Inspektur Sudarto, Kepala Balitbang Paijo, dan nama-nama lainnya yang tersebar di beberapa instansi,” terusnya.

Kemudian, lanjut Budi, pihaknya memastikan bahwa waktu pensiunnya ASN di Lampung Barat ini akan terjadi di tiap bulan tahun 2024 ini.

 

“Di bulan Januari ini saja sudah ada 13 ASN yang pensiun, bulan Februari akan ada lima ASN yang pensiun,” terangnya.

“Selanjutnya pada bulan Maret akan ada tujuh ASN yang pensiun, bulan April sebanyak 10 yang akn pensiun,” sambungnya.

Lalu pada bulan Mei sebanyak 13 ASN, Juni 12 ASN, Juli 21 ASN, Agustus sembilan ASN, September 10 ASN, Oktober 12 ASN.

Kemudian pada bulan November sebanyak 11 ASN yang akan pensiun, dan terakhir pada bulan Desember ada enam ASN.

Terkait batas usia pensiun pegawai, Budi mengatakan, secara umum batas usia pensiun itu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Untuk batas usia pensiun itu berdasarkan peraturannya minimal 58 tahun, maksimalnya 65 tahun,” kata Budi.

Batas usia pensiun pegawai tersebut juga sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun

Usia 58 tahun biasanya untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Selanjutnya untuk usia 60 tahun, biasanya untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Kemudian terakhir, untuk usia 65 tahun biasanya untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. (**/red)