breaking news Baru

Kapan Firli Bahuri Di Periksa Lagi? Ini Kata Polisi

Nasional, Buana Informasi TV - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Lantas kapan Firli diperiksa polisi?

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan lebih dulu memanggil sejumlah saksi sebelum memeriksa Firli. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara kasus Firli yang dikembalikan jaksa ke polisi.

"Kita mau selesaikan dahulu permintaan keterangan tambahan terhadap para saksi sesuai P19 JPU, baru nanti terakhir permintaan keterangan tambahan kepada tersangka (Firli Bahuri)," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (7/1/2024).

Ade belum menjelaskan lebih detail kapan para saksi itu akan dipanggil pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro. Terkait nama-nama saksi itu juga belum diungkap oleh Ade Safri.

"Nanti kita update," ucapnya.

Kombes Ade sebelumnya mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.

"Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Sabtu (30//12).

 

Selain perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi, pihak kepolisian sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Ade mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (15/1) depan. Dia mengatakan surat panggilan itu dikirimkan ke Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.

"Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh Tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Prof Romli dan Prof Yusril," kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (1/4/2024) malam.

Ade mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia mengatakan pemeriksaan Yusril nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk Tersangka FB," ujarnya. (**/red)