Polda Lampung Lakukan PDTH Terhadap 17 Polisi Karena Melanggar KEPP Selama 2023

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polda Lampung melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 17 anggota polisi karena melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) selama 2023.

"Polisi terkena PTDH ada 17 orang selama 2023," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (29/12/2023). 

Menurut Irjen Pol Helmy Santika, Polda Lampung mencatat ada totalnya 111 perkara polisi yang mendapatkan pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP) selama 2023.

 

Kemudian, ada 457 personel menjalani sidang KEPP. Hasilnya, 17 personel menerima PTDH.

Jenderal polisi bintang dua menyebut, 17 personel tersebut terlibat kasus mulai dari narkotika, BBM, pencurian, hingga disersi.

"Kalau tahun lalu 2022 ada 20 polisi dilakukan PTDH, dengan 91 perkara," kata Irjen Pol Helmy. 

Menurutnya, Polda Lampung juga menangani 164 perkara pelanggaran disiplin (Garplin) selama 2023.

"Kalau tahun lalu ada 190 perkara dan ada penurunan garplin," kata Irjen Pol Helmy. 

Adapun polisi yang Garplin itu di antaranya tidak masuk dinas, penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang.

 

Irjen Pol Helmy mengatakan, pihaknya akan berkomitmen dalam upaya penegakkan disiplin kepada polisi.

"Semoga terus menurun garplinnya, hal ini dengan harapan untuk menunjukkan integritas dan profesionalitas kepolisian," kata Irjen Pol Helmy. (**/red)