breaking news Baru

H. Aidil Achmad Jaya, S.sos  Mempertanyakan Kepada KPU Terkait Proses PAW Dari Partai Perindo

Lampung Utara, Buana Informasi TV - H. Aidil Achmad Jaya, S.sos  mempertanyakan kepada KPU terkait proses penggantian antar waktu (PAW) dari Partai Perindo.

Konferensi Pers Aidil Achmad Jaya di dampingi Kuasa Hukum Agus Law Firm & Partner, Bandar Lampung, telah melayangkan somasi kepada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara beberapa hari yang lalu.

Dengan salah satu klausal isi surat somasi tersebut adalah mendesak KPU Kabupaten Lampung Utara, untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Aidil Achmad Jaya.

Yang mana di kemukakan oleh mas agus iwan saputra selaku kuasa hukum Aidil achmad  dengan beberapa point pertanyataan saat jumpa pres nya pada hari rabu 20 desember 2023 di tempat kediaman Aidil Achmad .

Bahwa proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Saudara GUNDALA PUTRA ke- Saudara Hi . AIDIL ACHMAD JAYA , S. Sos . Sudah melalui prosedur yang sesuai dengan PKPU No. 06 Tahun 2019 .
 
Bahwa adannya surat pengaduan / permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Saudara Hi . AIDIL ACHMAD JAYA , S. Sos . Dari masyarakat kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara , yang tidak serahkan secara resmi dan langsung serta tidak termasuk dalam diktum isi surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara yang dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Utara . Tetapi hanya diselipkan atau dilampirkan saja dibelakang lembaran surat pelimpahan berkas Rekomendasi Pergantian Antar Waktu ( PAW ) dari Ketua DPRD Lampung Utara . ke- Ketua Komisi Pemilihann Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Utara .
 

Bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Utara , tidak pernah meminta klarifikasi atas permohonan / aduan dari masyarakat itu , kepada Partai Perindo baik ditingkatan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) , Dewan Pimpinan Wilayah . ( DPW ) maupun ketingkatan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) .dan kepada pihak yang di PAW tersebut sesuai dengan PKPU No. 06 Tahun 2019 pasal 23 ayat 2 butir a ” Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) meminta klarifikasi kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk anggota Partainya yang mengundurkan diri , diberhentikan dengan sah dan pindah partai .
 

Bahwa karena dilewatinya prosedur klarifikasi ini , mengakibatkan polemik berkepanjangan , yang sedang terjadi sekarang ini . Dengan adanya INTERPRESTASI dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Utara , terhadap surat pengaduan masyarakat tersebut , tanpa meminta atau melakukan klarifikasi kepada pihak Partai maupun pihak yang menerima mandat proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) tersebut . Sehingga dalam menyurati dan meminta penjelasan kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi , Lampung Utara , Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hanya sebatas menanyakan tentang Status Gugatan tersebut saja , dan dijawab oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jawaban yang Normatif saja sesuai dengan pertanyaan status , bukan mengenai mengenai substansi atau isi gugatan itu terkait permasalahan apa ?? , apakah persoalan gugatan Perdata Pergantian Antar Waktu ( PAW ) ataukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang meminta ganti rugi materil .
 

Bahwa jelas dalam gugatan saudara GUNDALA PUTRA dalam Petitum tuntutannya , meminta ganti rugi uang sejumlah 1 ( Satu ) Milyar . Bukan tuntutan permintaan dikembalikan setatusnya sebagai anggota Partai Perindo Lampung Utara .
 

Bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi- Lampung Utara memutuskan bahwa Perkara Nomor : 20 / Pdt . Sus – Parpol / 2023 / PN Kbu . Tertanggal . 04 Desember 2023.Dengan isi Putusan :
 

Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat . Menyatakan Gugatan Tergugat Kabur atau Obseuur Libel.

Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontyvankelijke Verklaard ) . Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah R. 263.000,00 ( Dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) ( Data Sebagaimana Terlampir ) . Maka sudah jelas dalam keputusan itu , bahwa gugatan tersebut Cacat Formil.

Dengan demikian jelaslah sudah bahwasannya gugatan yang dilakukan oleh Saudara GUNDALA PUTRA bukanlah Gugatan Perdata Pergantian Antar Waktu ( PAW ) jadi tidak termasuk dalam ketentuan PKPU No. 06 Tahun 2019 dan juga tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penundaan proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ).

Bahwa dengan adanya penundaaan proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) tersebut , klein udara Hi . IDIL CHMAD JAYA , S. Sos . Merasa telah dizolimi dan mengalami kerugian materil maupun immateril.

Bahwa Saudara Hi . AIDIL ACHMAD JAYA , S. Sos . Melalui kuasa hukumnya MAS AGUS Law Firm & Partner Bandar Lampung Provinsi Lampung. Telah melayangkan SOMASI Hari Senin, 18 Desember 2023 kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Utara , dengan salah satu klausal isi surat somasi tersebut adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Utara , untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Saudara Hi . AIDIL ACHMAD JAYA , S.Sos.
Bahwa surat SOMASI ini juga ditembuskan kepada KPU RI , DKPP RI , KPU Provinsi Lampung dan DKPP Provinsi Lampung.
 

Kami menunggu sampai batas waktu , yang telah kami sampaikan dalam surat somasi yang kami layangkan yakni Hari. Rabu, Tanggal . 20 Desember 2023. Untuk itikad baik Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Utara , untuk memprosesnya . Apabila surat SOMASI kami tersebut tidak diindahkan , maka kami akan melakukan dan ses aduan ke DKPP RI dan proses hukum baik Pidana maupun melanjutkan kepada Perdata . Yang mana hal tersebut di amini langsung oleh aidil achmad jaya saat Konferensi Pers berlangsung.

Setelah jumpa pers Awak media menuju kantor KPU untuk memintak Tanggapan ketua KPU mengemai perihal tersebut akan tetapi Ketua KPU tidak ada di lokasi. (**/red)