breaking news Baru

Oknum Bhabinkamtibnas Tipu Perwira Polisi Rp 150 Jt Jalani Sidang

Nasional, Buana Informasi TV - Terdakwa Ivan Herwanto, oknum Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran OKI menjalani sidang agenda keterangan saksi atas dugaan penipuan terhadap perwira polisi Andi Pratama di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/12/2023).


Dalam kasus itu, terdakwa menjanjikan korban bisa mengurus mutasi menjadi Kapolsek Air Sugihan asal memberikan uang Rp 150 juta. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus dengan menghadirkan dua orang saksi yaitu korban dan istrinya.

"Pada waktu itu, terdakwa mengaku bisa mengurus mutasi menjadi Kapolsek Air Sugihan, lalu terdakwa meminta untuk pertama Rp 50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, " kata Andi Pratama di hadapan Majelis Hakim, Selasa (5/12/2023).

Andi mengaku dirinya percaya kepada terdakwa dan langsung meminta istrinya mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 50 juta.

"Saya langsung meminta istri saya untuk mentransfer uang Rp 50 juta sama terdakwa, kemudian setelah ditransfer terdakwa meminta lagi uang Rp 50 juta sebanyak dua kali sehingga total uang yang saya beri menjadi Rp 150 juta terhadap terdakwa, dengan alasan jabatan Kapolsek Air Sugihan banyak yang mengantri," bebernya.

Setelah tiga bulan menunggu dan daftar mutasi keluar namun ternyata nama Andi Pratama tidak masuk dalam daftar tersebut.

"Nama saya tidak masuk setelah saya beri uang Rp 150 juta," tegas Andi.

Sementara itu, terdakwa Ivan Herwanto setelah mendengar keterangan saksi membenarkan keterangan Andi tersebut.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa pada Minggu (18/12/2022), saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama.

Saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari terdakwa yang biasa mengurus mutasi. Setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi Andi Pratama ke Polda Sumsel.

Kemudian Andi langsung berhubungan dengan terdakwa untuk memindahkan Andi ke Polsek Air Sugihan dengan memberikan uang Rp 150 juta, namun hal itu terdakwa lakukan untuk mengambil keuntungan dari Andi untuk diri terdakwa sendiri. (**/red)