breaking news Baru

LSM Trinusa Bergabung Dengan Gerakan Masyarakat Menggelar Aksi Di Depan Kantor Gubernur Lampung

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Lembaga Swadaya masyarakat. LSM, Triga Nusantara Indonesia. Trinusa. Tergabung Bersama Dengan Gerakan Masyarakat Menggugat. Geram. Menggelar Aksi Damai di depan kantor gubernur Lampung. hari kamis 30/11/2023.

Aksi Ini Di lakukan. sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa. dan negara. agar terbebas dari korupsi. kolusi. dan nepotisme. Serta kepentingan pribadi. khususnya, di pemerintahan provinsi Lampung ini.

LSM Trinusa, dalam aksinya. meminta kepada gubernur Lampung. Arinal Junaidi. untuk mengevaluasi kembali. peraturan gubernur Lampung. nomor 33 tahun 2020. tentang tata kelola panen dan produksi tebu. yang di keluarkan pada 18 mei tahun 2020. yang salah satunya. yaitu poin sistem pemanenan. secara di bakar. Karena sangat berdampak negatif. bagi kesehatan masyarakat sekitarnya. daerah yang memproduksi kebun Tebu.

seperti halnya, gangguan pernapasan. dan dampak asap. yang mengepul Di udara. Serta pembakaran tebu. menambah kotoran di lingkungan rumah milik warga sekitar. khususnya, masyarakat di tulang bawang. tulang bawang Barat. Lampung Utara. Mesuji. Way kanan. Lampung Tengah.

Kami LSM Trinusa Provinsi Lampung. menduga bahwa peraturan tersebut. bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999. tentang kehutanan. undang-undang nomor 39 tahun 2014. tentang perkebunan.

Di tempat lokasi aksi Damai. Saat di wawancarai. sekjen DPD LSM Trinusa. Provinsi Lampung. Fakih Pahrohi. mengatakan. menolak serta mendesak gubernur Lampung. untuk mencabut perbub nomor 33 tahun 2020. tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu. karena perbub yang di keluarkan tersebut. dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. jelasnya.

Lanjut sekjen menambahkan. perbub tersebut. bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup. nomor 32 tahun 2009. tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. oleh karena itu. LSM Trinusa menduga. bahwa adanya konspirasi terkait di terbitkan perbub tersebut. khususnya, terhadap para pengusaha. sesuai dengan instruksi bapak presiden Republik Indonesia. Jokowi. agar semua tanah di wilayah Indonesia. yang terkena hak guna usaha. HGU. dengan perusahaan. agar menyelesaikan semua urusan perusahaan kepada masyarakat. Pungkasnya. (**/pariyo)