breaking news Baru

Pemkab Lampung Barat Menggelontorkan Anggaran Senilai Rp 36,38 Miliar Untuk Dana Hibah Pilkada 2024 Mendatang

Lampung Barat, Buana Informasi TV - Anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024 di Lampung Barat mengalami kenaikan dibanding Pilkada sebelumnya.

Diketahui, Pemkab Lampung Barat menggelontorkan anggaran senilai Rp 36,38 miliar untuk dana hibah Pilkada 2024 mendatang.

Kepala BPKD Lampung Barat, Okmal mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberi dana hibah untuk Pilkada 2017 di Lampung Barat senilai Rp 26,7 miliar.

“Anggaran tersebut terbagi untuk dua penyelenggara Pilkada yakni KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat,” ujar dia, Selasa (28/11/2023).

“Dana hibah untuk KPU sebesar Rp 20,6 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu sebesar Rp 7 miliar,” sambungnya.

Melihat total anggaran Pilkada di tahun 2017 itu, bisa dipastikan anggaran Pilkada untuk tahun 2024 meningkat.

Okmal menjelaskan, dana hibah untuk Pilkada 2024 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pihaknya telah mengeluarkan sekitar 3,6 persen APBD untuk keperluan pelaksanaan Pilkada di Lampung Barat.

“APBD sekarang sekitar Rp 1 triliun. Dilihat dari pengeluaran anggaran Pilkada, kira-kira kisaran 3,6 persen APBD kita yang dikeluarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, meningkatnya anggaran Pilkada untuk tahun 2024 memang wajar terjadi.

“Karena kenaikan terjadi dikarenakan tiap tahun pasti terjadi inflasi lima persen. Mau tidak mau harga kebutuhan juga pasti naik,” sebutnya.

“Selain itu ada penyesuaian honor badan adhoc, karena saat ini jumlah TPS juga meningkat sehingga berpengaruh pada kenaikan anggota adhoc,” terusnya.

Dirinya menambahkan, kegiatan jelang Pilkada 2024 tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada kenaikan anggaran.

“Karena untuk kegiatan, itu masih sama saja seperti Pilkada sebelumnya. Mungkin hanya beberapa saja yang dioptimalkan,” ucapnya.

“Contohnya seperti kegiatan publikasi medsos dan lainnya, sebelumnya kan tidak gencar dilakukan. Namun untuk sekarang kita sudah fokuskan itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampung Barat akan menggelontorkan dana hibah senilai Rp 36,38 miliar untuk anggaran Pilkada tahun 2024 di Lampung Barat.

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengatakan, puluhan miliar dana hibah Pilkada itu akan diberikan kepada KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat.

“Dana hibah angaaran Pilkada 2024 tersebut akan diberikan ke KPU Lampung Barat sebesar Rp 22,40 miliar,” ujar dia, Senin (27/11/2023).

“Kemudian anggaran Pilkada untuk Bawaslu Lampung Barat sebesar Rp 13,98 miliar,” sambungnya.

Dirinya menambahkan, proses pencairan dimulai dari pengajuan pencarian dana dari pihak KPU dan Bawaslu.

Pencairan dana hibah itu juga dilakukan selama dua tahap yakni 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.

“Untuk tahap pertama dilakukan setelah 15 hari penandatanganan NPHD dilakukan, KPU Rp 8,96 miliar dan Bawaslu Rp 5,59 miliar,” sebutnya.

“Tahap kedua dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara, KPU Rp 13,44 miliar dan Bawaslu Rp 8,38 miliar,” tambahnya.

Selain itu, jelas dia, pencairan dana hibah Pilkada 2024 itu akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah.

“Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” jelasnya.

“Sebelum melakukan penandatanganan, mereka juga harus melakukan pengajuan permohonan pencairan dan harus melampirkan beberapa persyaratan,” terusnya.

Adapun persyaratannya yakni fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak.

Selanjutnya fotocopy rekening bank atas nama masing-masing penerima dana hibah, dan terakhir kwitansi rangkap tiga lengkap dengan tanda tangan dan cap.

“Setelah terkumpul semua persyaratan tersebut barulah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dana hibah,” sebutnya.

“Lalu selanjutnya pemerintah daerah baru melakukan pencairan dana hibah Pilkada itu ke KPU dan Bawaslu,” sambungnya.

Burlianto mengungkapkan, sampai saat ini dari KPU maupun Bawaslu Lampung Barat belum ada yang mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut.

Namun pihaknya sudah memberi pesan ke kedua pihak tersebut untuk segera melakukan pengajuan permohonan pencairan secepatnya.

“Tentunya kami terus berupaya agar pencairan dilakukan sebelum 14 hari lebih cepat setelah tanda tangan NPHD dilaksanakan lebih,” ungkapnya.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu. Mereka juga saat ini sedang mempersiapkan semuanya,” tambahnya.

Selain anggaran untuk KPU dan Bawaslu, Pemkab Lampung Barat juga memberikan anggaran pengamanan untuk Polres Lampung Barat dan Kodim LB.

“Untuk Polres Lampung Barat mendapatkan anggaran senilai Rp 1,8 miliar dan untuk Kodim Rp 600 juta,” pungkasnya. (**/red)