breaking news Baru

Sidang Paripurna DPRD Pesisir Barat Molor, Anggota Dewan Yang Hadir Tidak Kuorum Atau Memenuhi Syarat Minimal Anggota DPRD

Pesisir Barat, Buana Informasi TV - Sidang Paripurna DPRD Pesisir Barat molor, Senin (20/11/2023).

Pasalnya, anggota dewan yang hadir tidak kuorum atau memenuhi syarat minimal anggota DPRD Pesisir Barat.

Sidang Paripurna tersebut mengagendakan jawaban pemkab terhadap pandangan umum Fraksi atas Ranperda APBD Tahun anggaran 2024.

Sidang Paripurna dijadwal akan dimulai pada Pukul 09.00 WIB. Namun diundur karena anggota dewan yang hadir tidak kuorum.

"Dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat yang hadir sebanyak delapan orang," ucap Sekretaris Dewan, Lekat Maulana, saat membacakan daftar hadir, Senin (20/11/2023).

Maulana kemudian merinci jumlah kehadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna jawaban pemkab atas pandangan Fraksi DPRD tersebut.

Dikatakannya, dari tujuh anggota Dewan fraksi Nasdem hadir enam orang dan satu orang tidak hadir.

Lalu, dari lima anggota Dewan Fraksi Partai PDIP tidak ada satupun yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Kemudian, Fraksi PKB dari tiga anggota Dewan tidak ada yang hadir.

"Fraksi Partai Demokrat empat orang yang hadir satu orang," bebernya.

Sedangkan Fraksi Indonesia Raya sebanyak tiga orang yang hadir hanya satu orang anggota Dewan.

Selanjutnya, Fraksi Golkar-Perindo sebanyak tiga orang tidak ada yang hadir.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.40 WIB, sidang Paripurna jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi itu belum juga dimulai.

Sebanyak 17 kursi DPRD Pesisir Barat itu terlihat kosong dan tidak menunjukkan ada tanda-tanda penambahan anggota Dewan yang hadir.

Hanya ada delapan orang anggota Dewan Pesisir Barat yang hadir, termasuk Ketua DPRD.

Sedangkan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat terlihat belum juga hadir hingga sidang Paripurna tersebut dimulai.

"Dikarenakan Anggota Dewan yang hadir hanya delapan orang dari 25 anggota, maka sesuai Tata tertib DPRD Paripurna ini dinyatakan tidak kuorum," ungkap Ketua DPRD Pesisir Barat, Agus Cik.

Dengan demikian, kata dia, sidang Paripurna dinyatakan ditunda selama satu kali 60 menit.

Para peserta paripurna kemudian satu persatu meninggalkan ruang sidang sambil menunggu kehadiran anggota Dewan yang lainnya. (**/red)