PANRB Terus Menggodok Skema Gaji Tunggal Bagi ASN

Nasional, Buana Informasi TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus menggodok skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ternyata, hal ini bukanlah perkara mudah.


Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Anas mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi (monev) di beberapa kementerian/lembaga (KL) menunjukkan hasil yang beragam. Dalam hal ini, ada ketimpangan kinerja yang terjadi di lapangan. Melihat masih maraknya permasalahan ini, pihaknya masih belum dapat menerapkan single salary dalam waktu dekat.


"Kan monev ini kan di tempat lain macam-macam ya munculnya. Ada daerah yang kinerjanya tinggi, bahkan tadi banyak laporan dari Komisi II, di satu Pemda bahkan ASN-nya nggak bekerja," kata Anas ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).


"Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang nggak kerja dengan yang kerja keras gimana?," sambungnya.
Oleh karena itulah, pihaknya masih berfokus untuk menyelesaikan PP turunan itu. Adapun Kementerian PANRB tengah menyiapkan dua PP, antara lain PP tentang Manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.


"Nggak, nggak. Ini belum masuk pembahasan sama sekali (single salary). Kita fokus di PP UU ASN ya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, konsep single salary sebetulnya telah lama ada, sejak 2019 silam. Hingga saat ini pun skema tersebut masih terus dibahas karena penerapannya tidaklah mudah.


"Itu masih terus pembahasan karena nggak mudah ternyata. Di PP-nya kan dibagi dua bukan cuma satu, yang terkait pensiun dan sistem kesejahteraan mungkin akan lebih lama bahasnya nih karena terkait dengan fiskal," katanya, ditemui di lokasi yang sama.


Averrouce mengatakan, usulan penerapan single salary ini berangkat dari prinsip keadilan lewat konsolidasi. Dengan demikian, harapannya semua tergabung jadi satu sehingga tunjangan yang melekat lebih efisien.


"Jadi pinginnya menggabung-gabungkan itu, nggak dibagi-bagi banyak, honor apa-apa. Nggak ada honor lagi misalnya kalau ada kegiatan di mana, nggak akan dikasih honor lagi. Supaya terkonsolidasi dalam kinerja kita," jelasnya.


Lewat skema ini, harapannya manajemen kesejahteraan ASN bisa bertransformasi dalam sehingga nanti bentuknya terkonsolidasi terhadap basis kinerja. Namun perencanaannya harus disiapkan secara matang, apalagi mengingat banyak elemen yang harus dipertimbangkan menyangkut keadilan tersebut.(**/red)