breaking news Baru

Kejagung Restui Permohonan Restorative Justice Terhadap Mairita Sari

Bandar Lampung, Buana Informasi TV– Permohonan restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung direstui Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Diketahui, permohonan RJ perihal pencurian dengan pasal hukum yang dilanggar 362 KUHP denga tersangka Mairita Sari binti Muhtar dari Kejari Bandar Lampung.

Persetujuan RJ dari Kejari Bandar Lampung sah pada Selasa (7/11/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumadena menyampaikan, RJ atau permohonan penghentian penuntutan perkara disetujui oleh Kejagung dalam satu bundel.

Isinya ada 19 permohonan RJ yang berasal dari seluruh Kejaksaan di Indonesia, satu di antaranya dari Lampung itu.

“Selasa 7 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (8/11/2023).

Ketut Sumadena menjelaskan, disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut meliputi beberapa hal yang menjadi alasan.

Salah satu alasannya tersangka telah meminta maaf kemudian korban sudah memberikan permohonan maaf.

Karena itu, terjadi perdamaian di antara mereka.

“Tersangka juga belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” kata Ketut Sumadena.

Lebih dalam, Ketut Sumadena mengatakan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Hal itu karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. 

“Pertimbangan itu sosiologis dan direspon positif,” kata Ketut Sumadena. (**/red)