Polsek Muara Beliti Ringkus 2 Pelaku Curanmor Asal Lubuklinggau

MUSI RAWAS,Buana Informasi TV - Anggota Polsek Muara Beliti, berhasil mengamankan sekaligus menahan terduga pelaku perkara 363 KUHP (Curat), di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (31/10/2023).

Diketahui identitas tersangka, Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31), keduanya warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. 

Kedua tersangka dibekuk lantaran diduga mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR, warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, milik, RI (38), yang sedang terparkir di dalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (31/10/2023).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul SH, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (4/11/2023).

"Benar, kami telah meringkus dua tersangka terduga perkara curat, atas nama Holili alias Lili dan Adenan Sidik," kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula tersangka mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR, milik, RI, yang sedang terparkir didalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti.

Sedangkan pemilik sepeda motor tersebut masuk kedalam kebun untuk mencari kayu, pada saat didalam kebun, pemilik kendaraan tersebut mendengar suara sepeda motor miliknya.

Lalu korban langsung berlari ke parkiran sepeda motornya tersebut, melihat sepeda motornya tidak ada, korban langsung mengejar pelaku tersebut dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengejar para pelaku.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 6 Juta, atas hilangnya satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR," jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian setelah menerima laporan dari kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapat laporan dari Kades Tanah Priuk, yang mana warga Desa Tanah Periuk berhasil mengamankan para pelaku tersebut yang bersembunyi di dalam kebun dibawah pohon durian beserta sepeda motornya akibat dikejar oleh masyarakat sekitar.

Selanjutnya, anggota Polsek Muara Beliti, langsung melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas perbuatan yang dilakukannya. 

Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR.

"Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, satu Lembar STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Biru (milik pelaku)," tutupnya. (*/Ari)