breaking news Baru

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Uang Singkong Di Tulang Bawang

Tulangbawang, Buana Informasi TV - Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan.

Diketahui pelaku yang berhasil ditangkap polisi itu sebelumnya merupakan seorang residivis pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (3/11/2023).

"Penangkapan terhadap pelaku MN (32) merupakan warga Menggala dilakukan pada Kamis, 2 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Sunaryo menyebut pelaku ditangkap saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Beserta barang bukti lainya yang turut diamankan polisi.

"Adapun barang bukti  yang petugas kami sita dalam kasus penggelapan ini berupa 6 lembar nota timbang penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya," paparnya.

Menurutnya ditangkapnya pelaku MN karena telah melakukan tindakan pidana penggelapan hasil jual singkong milik korban bernama Hadi Jaimudin (43).

Korban merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Dijelaskan Sunaryo peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada Rabu, 22 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkongnya untuk dibawa ke lapak singkong yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

"Jadi pelaku ini sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong itu dan uang hasil penjualan singkong juga sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku," jelasnya.

Namun, hasil uang itu bukannya diberikan kepada korban malah dibawa kabur oleh pelaku.

Sehingga korban mengalami kerugian mencapai uang Rp 13,5 juta.

Ditambahkan Sunaryo bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis, karena sebelumnya juga sudah dua melakukan tindakan kejahatan.

Pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang pada 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Selanjutnya kasus curas di wilayah Jakarta Selatan pada 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(**/red)