breaking news Baru

Polresta Bandar Lampung Menetapkan Empat Mahasiswa UBL Sebagai Tersangka Penganiayaan Junior

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polresta Bandar Lampung menetapkan empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung ( UBL ) sebagai tersangka penganiayaan junior. Yaitu MJ, YP, MD dan AA. 

Diketahui keempat mahasiswa Universitas Bandar Lampung telah melakukan penganiayaan terhadap VPC, merupakan junior para pelaku di UBL

Perbuatan para senior mahasiswa Universitas Bandar Lampung melakukan penganiayaan itu dilaporkan korban dengan LP/B/409/IX/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 SEPTEMBER 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menahan keempat tersangka penganiayaan tersebut di Polresta Bandar Lampung

“Motifnya gara-gara tidak dipinjamkan korek, korban yang merupakan adik tingkatnya para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (12/10/2023). 

Menurutnya, keempat senior bersama dengan juniornya telah cekcok terlebih dahulu sebelum terjadi penganiayaan

Kini keempat pelaku dijerat pasal 170  KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. 

“Tersangka mengakui dan dipadankan bahwa ada kesesuaian,” kata Kompol Dennis. 

Para mahasiswa tersebut sudah langsung ditahan dan motif karena adanya ketersinggungan.

“Senior ini meminjam korek hingga akhirnya (junior) dikeroyok,” kata Kompol Dennis Arya Putra. 

“Jadi kejadian tersebut pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB bahwa berawal korban VPC bersama saksi AG dan GT serta saksi IN duduk dikantin UBL,” kata Kompol Dennis.

Ditambahkan Kompol Dennis, korban dan para saksi juga duduk dengan para pelaku atau mahasiswa senior.

Kemudian senior MJ meminjam korek api milik korban VPC dan tetapi korban tidak memberikan korek api tersebut.

Lalu terjadi cekcok mulut lalu pelaku  emosi hingga memukul korban VPC secara bersama-sama.

Korban mengalami luka di bagian bibir dan luka di bagain lutut kaki.

Rektor UBL M Yusuf Sulafarano Barusman mengatakan, pihaknya akan menjadikan bahan pertimbangan pasca penetapan empat mahasiswanya sebagai tersangka. 

“Ini akan menjadi upaya hukum yang akan dilakukan, polisi serta sanksinya apa yang pas akan kami berikan,” kata Yusuf. 

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku yang terlibat.

“Pasti akan kami berikan sanksi untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa lainnya,” kata Yusuf. 

Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dengan kejadian tersebut.

“Jadi sebenarnya ini tugas bersama dengan kelakuan anak-anak (mahasiswa), dari sisi aturan hingga CCTV juga ada di mana-mana,” kata Yusuf.

“Kita ini bukan boarding scholl, tetapi ini berinteraksi dengan dunia luar. Makanya peran masyarakat dengan kejadian ini untuk mengevaluasi bersama,” kata Yusuf.

Ia mengatakan, bangsa ini adanya perubahan dimana-mana dan ini merupakan keseriusan dalam desain sosial. 

“Kejadian ini bukan di UBL saja, tapi ini sangat mengerikan yang tidak diinginkan,” kata Yusuf. (**/red)