breaking news Baru

Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Way Kanan, Buana Informasi TV  – Diduga rudapaksa anak di bawah umur, seorang pria paruh baya asal Bandar Lampung diringkus Polres Way KananPolda Lampung.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way KananPolda Lampung mengungkap, pelaku diduga melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

“Tersangka inisial AK alias Aan alias Jafar (52) berdomisili di Jalan Pulau Damar Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung,” ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Plt Kasatreskrim Ipda Riski Aulia, Rabu (11/10/2023).

Kronologi kejadian pada Sabtu (16/9/2023) pukul 06.45 WIB, korban Mawar (bukan nama sebenarnya) berangkat dari Sukarame, Bandar Lampung menuju salah satu Pondok Pesantren di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan menggunakan travel yang dikendarai pelaku Aan.

Saat di perjalanan sebelum sampai di lokasi tujuan, pelaku melakukan aksi rudapaksa yang membuat korbannya mengalami trauma.

Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologi penangkapan pelaku pada Sabtu (7/10/2023) pukul 21.30 WIB, UPPA Satreskrim Polres Way Kanan menciduknya di salah satu rumah di Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame  tanpa disertai perlawanan.

“selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Ipda Riski.

Jika terbukti bersalah pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**/red)