Sidang Pembacaan Tuntutan Kurir Sabu 21kg Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditunda

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fajar Reskianto, kurir sabu 21 kilogram jaringan Fredy Pratama, kembali ditunda.

Fajar Reskianto sedianya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Namun, majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono menunda sidang lantaran tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.

“Iya tadi sidang Fajar Reskianto. Jaksa minta tunda seminggu karena tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun,” kata ketua majelis hakim Hedro Wicaksono, Senin (9/10/2023) sore.

Hendro menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan tersebut bakal kembali digelar Rabu (18/10/2023) mendatang.

Dari penyampaian jaksa, ditundanya persidangan tersebut lantaran barang bukti yang didapat dari terdakwa terbilang cukup banyak, yakni 21 kilogram sabu.

Sehingga, kata dia, jaksa penuntut umum perlu perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan hal tersebut.

“Iya, kalau ini BB-nya banyak, jadi JPU merasa perlu koordinasi dengan Kejagung,” ucap Hendro.

“Untuk batasan waktu mengajukan tuntutan tidak diatur dalam KUHAP, Hakim hanya memberi peringatan agar supaya diperhatikan waktu penahanan terdakwa,” jelasnya.

Ini merupakan kali kedua persidangan terdakwa Fajar Reskianto ditunda.

Sebelumnya, sidang dengan terdakwa dan agenda yang sama juga ditunda, Senin (2/10/2023) lalu.

Adapun persidangan sebelumnya ditunda lantaran jaksa belum siap membacakan surat tuntutan. (**/red)