Metro, Buana Informasi TV – Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, razia ke rumah kos dan kontrakan di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Sabtu (30/9/2023) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, kegiatan razia di rumah kos itu bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba.
Ia menjelaskan, pihaknya menyusuri 4 tempat kos berbeda di Kelurahan Banjarsari.
Yaitu di Jalan Murai, Jalan Dewi Sartika, dan 2 rumah kos yang berada di Jalan RA Kartini.
Satu persatu kamar kos digeledah dengan disaksikan penghuninya mulai dari kasur tempat tidur, almari, dan laci.
“Kegiatan ini merupakan giat razia rumah
kos di kampung bebas narkoba Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara,” kata Kasat, Minggu (1/10/2023).
“Dan penyuluhan kepada penghuni kosan agar tidak menyalahgunakan narkotika dan kejahatan lainnya,” sambungnya.
Kedepannya, pihaknya akan melakukan upaya dalam menciptakan rasa aman semua lapisan masyarakat.
Sehingga, lanjut Kasat, kedepan akan terus dilakukan operasi di berbagai tempat kos yang ada di wilayah hukum Polres Metro.
“Kami akan terus melakukan operasi di berbagai tempat kos, terutama di Kampung Bebas narkoba ini,” pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, Kasat Narkoba Polres Metro, Polda Lampung didampingi oleh Kesbangpol Pemkot Metro, BNN Metro, Lurah Banjarsari, Ketua RW, serta Anggota Satresnarkoba Polres Metro.
Sementara, Akademisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah (UM) Metro menilai faktor lingkungan menjadi penyebab pelajar sebagai penyalahguna narkotika.
Faktor lingkungan pergaulan di kalangan pelajar tersebut menjadi faktor penyebab dikarenakan pelajar dan mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah.
Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana UM Metro, Dr. Edi Ribut saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya.
“Faktor lingkungan pergaulan ini menjadi sebab utama adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, karena pelajar dan mahasiswa itu masih mencari proses pencarian jati diri sehingga salah bergaul,” ujarnya.
Menurutnya, pelajar dan mahasiswa merupakan target yang bagi sindikat narkotika untuk menyebarkan narkotika.
“Karena bagi sindikat narkotika, anak-anak pelajar dan mahasiswa itu bagaikan sebuah harta karun, karena salah pergaulan yang awalnya diberikam narkotika gratis kemudian lama-lama akan menjadi ketergantungan,” ungkap Dekan Fakultas Hukum UM Metro tersebut.
Dari penggunaan narkotika oleh pelajar dan mahasiswa tersebut, nantinya akan berdampak kepada hal negatif lainnya.
“Dari ketergantungan narkotika tersebut, ketika itu salah dalam pergaulan itu maka akan meningkat menjadi seks bebas,” tuturnya.
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan pihak orang tua melakukan pengawasan yang ketat pada pergaulan anaknya.
“Sebenernya pengawasan yang ketat dalam pergaulan, pandailah orang tua mendeteksi siapa saja kawan-kawan anaknya, jangan dilepas begitu saja,” pungkasnya. (**/red)