Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Hayati dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023).
Putusan tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hayati dipenjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Hayati juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 200 juta subsidair 4 bulan hukuman penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Hayati terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Hayati selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim dalam putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana berupa uang pengganti terhadap terdakwa Hayati senilai Rp 984 juta dikurangi Rp 108 juta yang telah dikembalikan oleh Hayati ke Kas Negara.
Diketahui, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Hayati tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang membebankan hayati membayar denda senilai Rp 1,747 miliar.
"Membebankan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 984 Juta dikurangi uang pengganti yang telah dikembalikan sebesar Rp 108 Juta,"
"Sehingga uang pengganti kerugian negara yang harus dibayat oleh terdakea yakni sebesar Rp 876 Juta paling lama satu bulan setelah putusan ini memperoleh hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta maka digantikan denga penjara selama 1 Tahun dan 6 BulanBulan," jelas Majelis Hakim.
Hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menjalankan tugas seperti sepatutnya Aparatur sipil Negara (ASN).
Adapun hal yang meringankan, lantaran terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan.
Kemudian, terdakwa juga belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Menyatakan terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangi masa hukuman yang telah dijalani," jelas Hakim Lingga.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Hayati kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," ucap Hayati.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap JPU Endang. (**/red)