Lampung, buanainformasi.tv - Pada kesempatan ini Tim Fakultas Hukum Universitas Lampung melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan DIPA Unila Tahun 2023 dengan tema “Urgensi Pembentukan Satgas Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP)” yang diselenggarakan di Teluk Lampung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung, Kamis, 20/7/2023

Beranda
BERITA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT “SOSIALISASI DAN URGENSI PEMBENTUKAN SATGAS PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA JARINGAN PEREMPUAN PESISIR (JPRP) TELUK LAMPUNG KELURAHAN SUKARAJA KECAMATAN BUMIWARAS KOTA BANDAR LAMPUNG”
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT “SOSIALISASI DAN URGENSI PEMBENTUKAN SATGAS PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA JARINGAN PEREMPUAN PESISIR (JPRP) TELUK LAMPUNG KELURAHAN SUKARAJA KECAMATAN BUMIWARAS KOTA BANDAR LAMPUNG”
01/08/2023 | Marta Lab Hukum | 0
Pada kesempatan ini Tim Fakultas Hukum Universitas Lampung melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan DIPA Unila Tahun 2023 dengan tema “Urgensi Pembentukan Satgas Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP)” yang diselenggarakan di Teluk Lampung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung, Kamis, 20/7/2023.

Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri langsung oleh Koordinator Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP) Kota Bandar Lampung, Ibu Popy Yoseva Indra Putri, beserta Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP) Teluk Lampung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung, Tim Fakultas Hukum Unila, yakni Ibu Dr. Erna Dewi, S.H.,M.H., Ibu Maya Shafira, S.H.,M.H., Ibu Diah Gustiniati, S.H.,M.Hum., Bapak Deni Achmad, S.H., M.H., beserta mahasiswa Rendie Meita Sarie Putri, Ninik Ayuhandika dan Tekila serta Anggi.
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik. Maraknya isu kekerasan yang terjadi terhadap perempuan menjadi suatu hal yang sangat menakutkan bagi seluruh kaum perempuan.
Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-Undang yang secara resmi diundangkan sejak tanggal 09 Mei 2022 itu antara lain mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik dan non fisik hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran perempuan dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
Ibu Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, “Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan, pendampingan hukum dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, serta terjaminnya seluruh hak korban. Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di semua lingkungan masyarakat. Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma”.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa khususnya Jaringan Perempuan Pesisir (JPrP) Teluk Lampung tentang faktor penghambat, upaya mengatasi hambatan dan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. (**/red)