Lampung Utara, buanainformasi.tv - Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda lampung ringkus pelaku MK (26) warga Kota Alam.
Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin menjelaskan, pemuda itu sering melakukan penipuan di wilayah Polsek Kotabumi Kota.
"Barang Bukti yang diamankan yakni Handphone Realme 10 warna hitam dan Handphone Oppo A.95," jelasnya, Rabu (6/11/2024).
Pengakuan dari tersangka, ia telah melakukan aksinya berulang kali, bahkan ada di TKP lain sebanyak 3 kali.
Lanjut kapolsek, terbaru aksi penipuan dilakukan pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 13:45 Wib dimana korban memasang iklan penjualan Handphone Merk Realme 10 di facebook.
Lalu dia menghubungi korban dan terjadi kesepakatan dimana pelaku akan membeli 2 Handphone dari korban berupa 1 Handphone Realme 10 warna hitam.
Kemudian Korban dan temannya datang menuju rumah pelaku yang berada di Kecamatan Kotabumi Selatan, lalu setelah bertemu korban memberikan dua hapenya.
Pelaku mengirimkan bukti pembayaran sebesar Rp 3,3 juta kepada korban.
Namun korban pada saat mengecek saldo ternyata uang tersebut belum masuk, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,3 juta dan melaporkan ke Polsek Kotabumi Kota.
"Pada Hari Senin 4 November 2024, sekira pukul 21.15 Wib Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku," uijarnya.
"Berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di depan Rumah Sakit Handayani Kotabumi," sambung dia.
Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara, guna Penyidikan lebih Lanjut. (**/red)